Kamis, 19 Maret 2009

AD/ART KMP3D

ANGGARAN DASAR

PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya segala sesuatu yang ada di semesta ini adalah ciptaan dari Tuhan Yang Maha Esa dan oleh sebab itu manusia sebagai ciptaan-Nya harus mempergunakan dan memelihara semua ciptaan Tuhan menjadi sesuatu yang berguna bagi kemanusiaan.

Bahwa sesungguhnya manusia dalam kemanusiaannya harus menyadari arti pentingnya hidup bermasyarakat, berserikat, dan berkumpul yang didasari oleh rasa saling membutuhkan, saling menghormati, dan saling bekerjasama untuk mewujudkan tujuan dan cita-cita bersama, maka mahasiswa, pelajar, pemuda, dan pemudi yang berasal dari Kabupaten Dairi sangat menyadari akan pentingnya hal tersebut diatas.

Dan untuk mewujudkan tujuan mulia tersebut, maka mahasiswa, pelajar, pemuda, dan pemudi, yang berasal dari Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara yang berdomisili di Bandung dan sekitarnya, dalam suasana kebersamaan dan saling menghormati, pada tanggal 27 Oktober 1975 di Bandung mendirikan sebuah organisasi sosial kemasyarakatan yang bersifat kedaerahan, yang diberi nama Keluarga Mahasiswa Pelajar Pemuda Pemudi Dairi-Bandung.

Dan sebagai tindak lanjut dari apa yang telah dirumuskan para pendahulu Keluarga Mahasiswa Pelajar Pemuda Pemudi Dairi-Bandung pada tahun 1975, maka kami, keluarga besar mahasiswa, pelajar, pemuda, dan pemudi, di atas serta sadar akan tanggung jawab terhadap Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi ini sebagai berikut:

BAB I
Nama, Tempat, dan Waktu
Pasal 1
Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiswa Pelajar Pemuda Pemudi Dairi-Bandung, disingkat KMP3D-Bandung.
Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di tempat Badan Pengurus Harian atau di Bandung dan sekitarnya.
Pasal 3
Organisasi ini berdiri untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB II
Asas, Status, dan Bentuk Organisasi
Pasal 4
Organisasi ini berasaskan Pancasila sebagai asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sesuai dengan asas Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 5
Organisasi ini berstatus sebagai organisasi sosial kemasyarakatan terbuka yang bersifat kedaerahan dan tidak merupakan bagian dari organisasi politik.
Pasal 6
Organisasi ini berbentuk kesatuan yang berdaulat dan otonom serta tidak memiliki cabang di manapun dan dapat mengikat hubungan kerjasama dengan organisasi, instansi, atau lembaga lainnya.
Kekuasaan tertinggi berada di tangan Rapat Umum Anggota dan dilaksanakan menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi.

BAB III
Tujuan dan Usaha Organisasi
Pasal 7
Organisasi ini memiliki tujuan:
Menjadi organisasi yang mampu mengikat anggota-anggotanya baik ke dalam maupun ke luar organisasi.
Menciptakan ,membina kesatuan dan menjaga persatuan serta rasa persaudaraan diantara anggota sehingga dapat saling membantu dan bekerjasama seperti layaknya sebuah keluarga.
Membina anggota untuk menyadari dan melaksanakan hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai putra-putri daerah untuk ikut serta membangun dan memajukan masa depan Dairi.
Bersama-sama mengembangkan dan memelihara serta memperkenalkan kebudayaan daerah khususnya budaya Pakpak.

Pasal 8
Organisasi ini berusaha mencapai tujuannya melalui usaha-usaha yang sesuai dengan semangat dan asas organisasi yaitu:
Mengembangkan dan memperdalam rasa kekeluargaan diantara anggota dengan mengadakan kegiatan-kegiatan yang bernuansa kebersamaan dan kekeluargaan.
Mengembangkan kesadaran dan rasa cinta anggota yang mendalam terhadap Dairi.
Mengembangkan dan menyalurkan bakat, potensi, dan kreativitas diantara anggota melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan.
Mengembangkan, memelihara, dan memperkenalkan budaya Dairi dengan cara mempelajari seni dan budaya Pakpak diantara anggota.

BAB IV
Keanggotaan
Pasal 9
Keanggotaan organisasi adalah terbuka untuk setiap orang tanpa memandang asal daerah, agama, suku, ras, dan golongan tertentu dengan syarat mereka menerima asas dan tujuan serta bersedia menjalankan usaha organisasi.
Pasal 10
Keanggotaan organisasi terdiri dari:
a. Anggota biasa
b. Anggota luar biasa
c. Alumni
d. Natua-tua

BAB V
Alat Perlengkapan Organisasi
Pasal 11
Organisasi ini mempunyai alat perlengkapan yang terdiri dari:
a. Rapat Umum Anggota.
b. Rapat Pengurus Harian.
c. Dewan Pelindung.
d. Badan Pengurus Harian.

Pasal 12
Rapat Umum Anggota adalah badan tertinggi dalam organisasi ini.
Pasal 13
Rapat Pengurus Harian adalah badan permusyawaratan organisasi antara Badan Pengurus Harian dan undangan dan atau anggota yang hadir atau diundang.

Pasal 14
Dewan Pelindung adalah suatu badan dalam organisasi yang dibentuk untuk melindungi keberadan dan eksistensi organisasi baik di masa kini maupun di masa yang akan datang.
Pasal 15
Badan Pengurus Harian adalah badan eksekutif tertinggi dalam organisasi yang bertanggung jawab kepada Rapat Umum Anggota.

BAB VI
Keuangan dan Kekayaan Organisasi
Pasal 16
Sumber keuangan organisasi diperoleh dari:
a. Iuran Anggota.
b. Sumbangan.
c. Pendapatan dari usaha lainnya.
Kekayaan organisasi dipelihara dan dipertanggungjawabkan oleh Badan Pengurus Harian dalam Rapat Umum Anggota dan didokumentasikan secara lengkap oleh Badan Pengurus Harian yang bersangkutan.

BAB VII
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 17
Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi hanya dapat dilakukan dan disahkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Anggota.
Usul perubahan dapat dilakukan oleh Badan Pengurus Harian atau oleh anggota yang bermaksud untuk itu dengan tetap memperhatikan kepentingan organisasi dan kondisi pada saat itu.

BAB VIII
Pembubaran Organisasi
Pasal 18
Organisasi akan bubar jika Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat bubar.

Pasal 19
Jika Rapat Umum Anggota yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut memutuskan pembubaran organisasi.

BAB IX
Aturan Peralihan
Pasal 20
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan semua peraturan perundangan-undangan masih dianggap berlaku sebelum diadakan perubahan oleh Rapat Umum Anggota.

BAB X
Aturan Tambahan
Pasal 21
Hal-hal yang belum tercakup dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Keanggotaan organisasi terdiri dari:
Anggota biasa, yaitu mahasiswa, pelajar, pemuda dan pemudi yang berasal dari Dairi yang berdomisili di Bandung dan sekitarnya, baik sementara maupun tetap.
Anggota luar biasa, yaitu mahasiswa, pelajar, pemuda, dan pemudi yang tidak berasal dari Dairi yang berdomisili di Bandung dan sekitarnya, baik sementara maupun tetap, baik yang memiliki ikatan historis dengan Kabupaten Dairi maupun tidak.
Alumni, yaitu mantan anggota biasa dan anggota luar biasa baik sudah menikah maupun belum dan tidak berdomisili di Bandung maupun tidak.
Natua-tua, yaitu mereka yang sudah menikah dan berasal dari Dairi maupun tidak, dan atau memiliki ikatan historis dengan Dairi dan berdomisili di Bandung.



Pasal 2
Anggota organisasi memiliki hak-hak sebagai berikut:
a. Anggota biasa memiliki hak suara ,hakmemilih dan hak dipilih.
b. Anggota luar biasa memiliki hak suara dan hak memilih.
c. Alumni dan Natua tua memiliki hak usul dan hak bertanya.
Anggota organisasi memiliki kewajiban-kewajiban sebagai berikut:
d. Bertanggung jawab mewujudkan tujuan dan usaha organisasi berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
e. Menjaga nama baik organisasi dan mentaati setiap peraturan yang berlaku dalam organisasi.

Pasal 3
1. Penerimaan dan pengangkatan anggota:
a. Anggota biasa dan aggota luar biasa diterima oleh Badan Pengurus Harian setelah memenuhi syarat penerimaaan anggota dan secara resmi dilantik sebagai anggota biasa / anggota luar biasa melalui Rapat Umum Anggota.
b. Alumni dan Natua tua ditetapkan dan diangkat oleh Badan Pengurus Harian melalui Rapat Umum Anggota setelah terlebih dahulu meminta kesediaan dari orang tersebut.
2. Status keanggotaan hilang jika anggota:
Meninggal dunia.
Mengundurkan diri atas permintaannya sendiri yang dilakukan bersangkutan secara tertulis kepada Badan pengurus Harian.
Diberhentikan sementara dengan Keputusan Badan pengurus Harian dan yang bersangkutan berhak membela diri dalam Rapat Umum Anggota.
Dipecat dengan Keputusan Rapat Umum Anggota.
3. Penerimaan, pengangkatan, dan pembebasan keanggotaan organisasi harus dilengkapi dengan dokumentasi secara lengkap oleh Badan Pengurus Harian yang bersangkutan.

Pasal 4
Setiap anggota organisasi dapat dikenakan sanksi apabila melanggar peraturan yang berlaku dalam organisasi
Sanksi dapat dijatuhkan oleh Badan Pengurus Harian melalui Rapat Umum Anggota.
Sanksi dalam organisasi dapat berupa:
a. Peringatan atau teguran.
b. Pembebasan keanggotaan sementara.
c. Pemecatan keanggotaan tetap.
d. Sanksi lain yang disetujui oleh Rapat Umum Anggota.




BAB II
Rapat Umum Anggota
Pasal 5
Rapat Umum Anggota berlangsung dengan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu jumlah anggota resmi.
Apabila dalam keadaan tertentu ayat 1 tidak dapat terpenuhi, maka Rapat Umum Anggota dapat berlangsung dengan sah apabila 2/3 (dua per tiga) anggota yang hadir setuju menyatakan bahwa itu adalah Rapat Umum Anggota.
Rapat Umum Anggota berlangsung sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam satu masa bakti kepengurusan Badan Pengurus Harian.
Rapat Umum Anggota dapat berlangsung atas panggilan Badan Pengurus Harian dan atau keinginan sekurang-kurangnya 2/3 anggota resmi yang bermaksud untuk itu dan dapat dipertanggungjawabkan dalam Rapat Umum Anggota.
Pelaksanaan Rapat Umum Anggota harus diberitahukan kepada semua anggota resmi dan selambat-lambatnya tiga hari sebelum Rapat Umum Anggota dilaksanakan.
Rapat Umum anggota dipimpin oleh suatu Mejelis Ketua yang dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota tersebut dengan memperhatikan aspek-aspek yang ada dalam organisasi.
Rapat Umum Anggota bertugas untuk:
a. Mengawasi pelaksanaan garis besar program dan kebijakan umum yang ditetapkan organisasi.
b. Menetapkan pelaksanaan Pemilihan Umum.
8. Rapat Umum Anggota berwenang:
a. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
b. Menetapkan garis besar program dan kebijaksanaan umum organisasi.
c. Meminta dan menilai laporan pertanggungjawaban Badan Pengurus Harian.
d. Melantik dan menetapkan Badan Pengurus Harian.
e. Menetapkan keputusan mengenai hal lain yang berhubungan dengan kebijakan organisasi

BAB III
Rapat Pengurus Harian
Pasal 6
Rapat Pengurus Harian dihadiri oleh Badan Pengurus Harian serta anggota dan undangan yang ditetapkan oleh Badan Pengurus Harian.
Rapat Pengurus Harian diselenggarakan sekurang-kurangnya 6 (enam) kali dalam satu masa bakti Badan Pengurus Harian.
Rapat Pengurus Harian dapat berlangsung atas panggilan Ketua Umum dan atau Badan Pengurus Harian.
Rapat Pengurus Harian dipimpin oleh Badan Pengurus Harian dan atau Ketua Umum.
Rapat Pengurus Harian bertugas untuk:
Menyusun dan melaksanakan semua garis besar program dan kebijaksanaan umum organisasi yang ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota dalam program kerja organisasi untuk satu masa bakti Badan Pengurus Harian.
Mengadakan evaluasi terhadap semua program kerja yang telah dilaksanakan organisasi.
Mengkaji perkembangan organisasi dari waktu ke waktu.

BAB IV
Dewan Pelindung
Pasal 8
Anggota Dewan Pelindung organisasi ini adalah:
a. Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi dengan atas nama Kepala Daerah atau Bupati Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi.
b. Mereka yang berjasa kepada organisasi dan memiliki rasa memiliki yang tinggi terhadap organisasi baik karena memiliki ikatan historis dengan organisasi atau Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat maupun tidak.
Anggota Dewan Pelindung seperti disebut pada ayat 1b diangkat dan ditetapkan oleh Badan Pengurus Harian dalam Rapat Umum Anggota setelah terlebih dahulu menanyakan kesediaan dari orang yang akan dijadikan anggota tersebut.

Pasal 9
Dewan Pelindung bertugas untuk:
Menjaga keberadaan organisasi di masa kini dan di masa yang akan datang baik ke dalam maupun ke luar organisasi
Memberikan nasehat baik diminta atau tidak diminta oleh Badan Pengurus Harian.
Menganalisis perkembangan dan pertumbuhan organisasi dan disampaikan kepada Badan Pengurus Harian.


BAB V
Badan Pengurus Harian
Pasal 10
Badan Pengurus Harian sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, Bendahara Umum.
Badan Pengurus Harian dipimpin oleh Ketua Umum yang dipilih melalui suatu proses pemilihan umum.
Jika pemilihan umum tidak dapat dilaksanakan, maka kebijakan pelaksanaan pemilihan diserahkan kepada Rapat Umum Anggota.
Ketua Umum organisasi harus memenuhi kriteria pokok dan umum sebagai berikut:
a. Taqwa dan beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Berstatus keanggotaan biasa dan tidak sedang kena sanski atau proses sanski dari organisasi maupun dari lembaga, instansi atau organisasi lain.
c. Telah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya satu tahun dan aktif dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan organisasi.
d. Sehat jasmani dan rohani.
e. Tidak sedang memegang jabatan fungsional di luar organisasi ini.
Ketua Umum terpilih mempunyai hak prerogatif untuk membentuk dan mengangkat anggota-anggota Badan Pengurus Harian lainnya.
Ketua Umum hanya dapat dipilih sebanyak-banyaknya untuk dua kali masa jabatan Badan Pengurus Harian.
Anggota-anggota Badan Pengurus Harian seperti disebut dalam ayat 4 di atas dipilih dari anggota biasa atau anggota luar biasa organisasi.
Badan Pengurus Harian dibentuk untuk masa jabatan satu tahun terhitung sejak serah terima jabatan dari Badan Pengurus Harian yang lama.
Selama Badan Pengurus Harian yang baru belum terbentuk, maka Badan Pengurus Harian yang lama masih tetap bertanggung jawab.
Badan Pengurus Harian bertanggung jawab kepada Rapat Umum Anggota pada akhir masa jabatannya atau setiap kali dianggap perlu.
Badan Pengurus Harian bertugas untuk:
Melaksanakan program kerja yang ditetapkan organisasi untuk satu masa bakti kepengurusan.
Mewakili organisasi baik ke dalam maupun ke luar organisasi.
Mempersiapkan pelaksanaan Rapat Umum Anggota.
Mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Umum dengan membentuk Komisi Pemilihan Umum.

BAB VI
Sahnya Rapat dan Keputusan Rapat
Pasal 11
Suatu rapat dalam organisasi sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu orang dari seluruh anggota rapat atau persidangan.
Apabila dalam keadaan tertentu ayat 1 di atas tidak dapat terpenuhi, maka rapat dinyatakan sah apabila 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir setuju menyatakan bahwa itu adalah rapat yang diadakan organisasi.

Pasal 12
Keputusan dalam rapat dalam organisasi diambil dengan musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai maka diambil dengan suara terbanyak.
Pemungutan suara terbanyak dalam rapat dilakukan dengan syarat bahwa satu orang anggota yang hadir memiliki satu suara
Mekanisme pemungutan suara untuk rapat atau persidangan diatur dalam tata tertib rapat yang telah disepakati oleh semua peserta rapat atau persidangan.
Segala keputusan rapat diberitahukan kepada semua anggota dan didokumentasikan secara lengkap oleh Badan Pengurus Harian.

BAB VII
Keuangan dan Kekayaan Organisasi
Pasal 13
Anggota biasa dan anggota luar biasa diwajibkan membayar iuran atau donasi menurut jumlah yang ditetapkan oleh Rapat Umum Anggota.
Alokasi penerimaan dan pengeluaran diatur dengan peraturan organisasi.
Setiap penggunaan terhadap kekayaan dan keuangan organisasi harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan oleh Badan Pengurus Harian dalam Rapat Umum Anggota.

BAB VIII
Lambang Organisasi
Pasal 14
Organisasi mempunyai lambang yang merupakan identitas organisasi, yaitu:





2. Lambang organisasi terdiri dari:
a. Lingkaran bulat melambangkan kesatuan yang utuh.
b. Rumah Adat Pakpak melambangkan kebudayan daerah Pakpak Dairi.
c. Padi dan Kapas melambangkan kemakmuran.
d. Buku terbuka melambangkan pendidikan dan ilmu pengetahuan.

BAB IX
Tingkat Keputusan Organisasi
Pasal 15
Organisasi mempunyai tingkat keputusan dengan urutan-urutan dari yang tertinggi sampai yang terendah sebagai berikut:
a. Anggaran Dasar
b. Anggaran Rumah Tangga
c. Keputusan Rapat Umum Anggota
d. Keputusan Ketua Umum
Keputusan yang lebih rendah tunduk kepada keputusan yang lebih tinggi sesuai dengan tingkatan keputusan organisasi.

BAB X
Penutup
Pasal 16
Hal-hal yang belum tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh Keputusan Rapat Umum Anggota dan Keputusan Ketua Umum

0 komentar: